Belanda / Indonesia
Indonesia adalah republik dengan sistem presidensial. Presiden memiliki mandat dari pemilu tersendiri, bukan dari perundingan pembentukan kabinet di parlemen.
Sistem negara
- Belanda
- Belanda adalah monarki konstitusional dengan demokrasi parlementer. Raja menjadi kepala negara. Menteri memikul tanggung jawab politik, termasuk atas tindakan raja dalam menjalankan tugas kenegaraan.
- Indonesia
- Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 dan sekaligus menjalankan fungsi kepala negara.
Pembentukan pemerintah
- Belanda
- Perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat. Setelah pemilu majelis rendah, partai-partai biasanya merundingkan pembentukan koalisi. Perdana menteri memimpin rapat kabinet; para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
- Indonesia
- Presiden dan wakil presiden dipilih sebagai satu pasangan. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Tidak ada jabatan perdana menteri atau aturan kepercayaan parlemen yang sama seperti dalam sistem Belanda.
Parlemen dan undang-undang
- Belanda
- Parlemen terdiri atas Tweede Kamer dan Eerste Kamer. Tweede Kamer dapat mengubah rancangan undang-undang. Eerste Kamer menilai rancangan yang telah disetujui Tweede Kamer dan menerima atau menolaknya, tanpa mengubahnya.
- Indonesia
- DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, dengan pembahasan dan persetujuan bersama presiden. DPD mewakili daerah dengan kewenangan pada bidang tertentu. DPR dan DPD membentuk MPR; DPD bukan kamar kedua dengan kewenangan setara DPR.
Pemilihan umum
- Belanda
- Anggota Tweede Kamer dipilih langsung dengan perwakilan proporsional. Anggota Eerste Kamer dipilih tidak langsung oleh anggota dewan provinsi dan badan pemilih, termasuk badan yang mewakili Bonaire, Sint Eustatius, dan Saba dan pemilih di luar negeri.
- Indonesia
- Pemilih memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD. Pilihan terhadap presiden berbeda dari pilihan terhadap wakil rakyat, meskipun partai dapat membentuk koalisi pendukung presiden.
Pemerintahan daerah
- Belanda
- Provinsi, kotamadya, dan badan pengelola air memiliki tugas masing-masing. Badan pengelola air menangani antara lain perlindungan dari banjir dan kualitas air, bukan sekadar menjadi dinas di bawah kotamadya.
- Indonesia
- Provinsi serta kabupaten dan kota menjalankan pemerintahan daerah dan otonomi menurut undang-undang. Daerah memiliki DPRD. Sebagian daerah memiliki pengaturan khusus atau istimewa yang perlu diperhatikan saat membandingkannya dengan provinsi Belanda.
